Posts

Dilarang Membunuh Ular di Dalam Rumah?

Jika ada ular yang masuk rumah, ada yang mengatakan tidak boleh langsung dibunuh, tapi ditunggu 3 hari. Apakah benar demikian? Mohon penjelasannya… Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Terdapat beberapa hadis yang menganjurkan untuk membunuh ular, di antaranya: [1] Hadis dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma, bahwa beliau pernah mendengar Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkhutbah di atas mimbar, اقْتُلُوا الْحَيَّاتِ “Bunuh semua jenis ular.” Ibnu Umar mengatakan, فَلَبِثْتُ لَا أَتْرُكُ حَيَّةً أَرَاهَا إِلَّا قَتَلْتُهَا Setelah itu, setiap kali saya lihat ular, langsung saya bunuh. (HR. Bukhari 3299 & Muslim 3233) [2] Hadis dari Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, اقْتُلُوا الْحَيَّاتِ كُلَّهُنَّ “Bunuh semua jenis ular.” (HR. Abu Daud 5249 dan dishahihkan al-Albani). Sementara itu, ada beberapa hadis yang menyebutkan bahwa jika seseorang menemukan ular di dalam rumah maka tidak boleh langsung dibunuh...

Siapakah yang Anda Teladani?

Dalam riwayat-riwayat sejarah Islam yang terpercaya, tak pernah sekalipun Aisyah yang merupakan istri Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam merayakan perayaan Maulid Nabi setelah wafatnya Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, tidak pula pernah dilakukan oleh para sahabat Nabi, Tabi’in, dan Tabi’ut Tabi’in – semoga Allah meridhai mereka -. Mereka adalah generasi terbaik umat ini. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: خَيْرُ النَّاسِ قَرْنِي، ثُمَّ الَّذِينَ يَلُونَهُمْ، ثُمَّ الَّذِينَ يَلُونَهُمْ  “Sebaik-baik manusia adalah generasiku (yaitu para sahabat Nabi), kemudian yang setelah mereka (yaitu generasi Tabi’in), kemudian yang setelah mereka (yaitu generasi Tabi’ut Tabi’in)”. [HR. Bukhari & Muslim]  Mereka adalah orang-orang yang sangat mencintai Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam dan membuktikan cinta mereka dengan mengamalkan ajaran beliau serta menjauhi segala amalan yang tidak dicontohkan oleh beliau. Rasulullah shallallahu ‘alaihi...

Status Warisan Untuk Anak Hasil Hamil di Luar Nikah

Bismillah pak ustad ngeh. Pertanyaan. ada wanita dan laki2 yg berzina kemudian hamil. dlm keadaan hamil si wanita dinikahi oleh laki2 yg menghamilinya. inti dr pertanyaan sy apakah anak berikutnya itu termasuk anak haram yg dinasabkan sm ibu kandungnya. kan pernikahan itu tdk syah. misal anak pertama hasil zina trs dia melahirkan 2 anak lg. nah anak ke 2 dn ke 3 apakah berhak mendapatkan warisan dr bpknya. Jawaban: Bismillah wal hamdulillah was sholaatu was salaamu ala rasulillah wa ba’du. Pertama, kita bahas tentang hukum menikahi wanita yang dihamili di luar nikah atau yang biasa disebut dengan nikah karena ‘kecelakaan’. Ada dua pendapat ulama tentang keabsahannya: Pendapat pertama, mayoritas ulama (Jumhur): nikahnya sah. Pendapat kedua, Imam Ahmad bin Hambal: tidak sah, kecuali jika pelaku telah bertaubat. Pendapat kedua ini lebih kuat insyaallah, sebagaimana dikuatkan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah. Beliau menjelaskan, نكاح الزانية حرام حتى تتوب، سواء كان زنى بها هو...

Suci Haid setelah Asar, Apakah Harus Shalat Dzuhur?

Jika wanita putus darah haidnya saat masuk waktu asar, apakah dia harus mengerjakan shalat dzuhur? Sehingga dia shalat dzuhur dijamak dengan asar. Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Apabila wanita mengalami suci haid atau nifas setelah masuk waktu shalat asar, maka dia wajib mengerjakan shalat dzuhur dan asar dengan jamak takhir. Demikian pula ketika wanita suci dari haid atau nifas setelah masuk waktu isya, maka dia wajib mengerjakan shalat maghrib dan isya dengan jamak takhir. Demikian pendapat jumhur ulama, baik di kalangan sahabat, tabiin, tabi’ tabiin dan ulama generasi setelahnya. Ibnu Qudamah menyebutkan, وإذا تطهرت الحائض وأسلم الكافر وبلغ الصبي قبل أن تغرب الشمس صلوا الظهر فالعصر وأن بلغ الصبي وأسلم الكافر وطهرت الحائض قبل أن يطلع الفجر صلوا المغرب وعشاء الآخرة Apabila ada wanita yang mengalami suci haid atau orang kafir yang masuk Islam atau anak kecil yang baligh pada saat sebelum matahari terbenam, maka mereka shalat dzuhur dan asar. Demikian...

Kambing Akikah Harus Beli?

Ust, didaerah ana ada keyakinan, klo akikah itu kambing nya harus beli. Tdk boleh pake dari kambing ternaknya atau pemberian. Karena klo tdk beli, akikahnya bisa tidak sah. Apa benar keyakinan demikian Ust? Mohon pencerahannya… Matur suwun jazakumullah Khaira Dari: Abid Muhajirin di Magelang. Jawaban: Bismillah Wal hamdulillah was sholaatu was salaamu ‘ala rasulillah wa ba’du. Syarat kambing akikah sama dengan syarat yang berlaku pada hewan kurban. Apakah ada syarat harus beli kambing untuk kurban ataukah tidak? Jika iya, maka demikian pula yang berlaku pada akikah. Jika tidak maka tidak pula berlaku pada akikah. Imam Ibnu Qudamah Al-Maqdisi rahimahullah menerangkan, ويجتنب فيها من العيب ما يجتنب في الأضحية ، وجملته : أن حكم العقيقة حكم الأضحية ، في سنها , وأنه يمنع فيها من العيب ما يمنع فيها “Hewan akikah harus terhindar dari aib sebagaimana diharuskan terhindar dari hewan kurban. Kesimpulannya: hukum yang berlaku di akikah, sama dengan hukum yang berlaku pada kurban. Seperti pada umu...

Membuang Pikiran Kotor

Assalamu’alaikum, Ustadz, saya ingin bertanya: Bagaimana caranya untuk menghilangkan pikiran kotor? karena hal itu membuat saya tidak bisa konsentrasi dalam belajar. Apakah saya harus diruqyah? dan apakah saya harus segera menikah? terima kasih. Wassalamu’alaikum. Dian Jawaban Ustadz: ‘Alaikum salam warahmatullahi wabarakatuh, Cara untuk menghilangkan pikiran kotor dapat dilakukan dengan beberapa hal berikut: Pertama, Menjauhi segala sebab yang dapat menimbulkan hal tersebut seperti menonton film, membaca cerita porno atau berita tentang terjadinya pemerkosaan, begitu juga melihat gambar porno, serta menjaga pandangan dari melihat wanita (apa lagi di negeri kita porno aksi sebagai santapan yang biasa dinikmati), semoga Allah melindungi kita dari fitnah wanita dan fitnah dunia. Kedua, Mengambil pelajaran dari kisah para nabi atau orang sholeh yang mampu menjaga diri ketika dihadapkan kepada fitnah wanita, seperti kisah nabi Yusuf ‘alaihissalam, betapa beliau saat digoda oleh wanita yang...

Meninggal Ketika Masih Perawan

Assalamualaikum wr wb Ustadz, jika seorang gadis remaja yang sudah baligh,usia 17 tahun dan belum menikah meningal dunia,apakah ia masuk surga Allah? terima kasih … Jawab: Wa alaikumus salam wa rahmatullah Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Dalam hadis dari Ubadah bin Shamit radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menyebutkan daftar umatnya yang mati syahid. Salah satunya, وَالْمَرْأَةُ تَمُوتُ بِجُمْعٍ شَهِيدٌ “Wanita yang meninggal karena jum’in, dia mati syahid.” (HR. Ahmad 22686, Abu Daud 3113, dan dishahihkan Syuaib al-Arnauth). Mengenai makna “meninggal karena jum’in” ada 2 pendapat ulama, sebagaimana keterangan an-Nawawi. Dalam kitabnya Syarh Shahih Muslim, an-Nawawi mengatakan, وأما المرأة تموت بجمع: فهو بضم الجيم وفتحها وكسرها والضم أشهر قيل: التي تموت حاملاً جامعة ولدها في بطنها، وقيل هي البكر، والصحيح الأول Mengenai wanita yang meninggal karena jum’in, bisa dibaca jum’in, jam’in, atau jim’in. tapi yang lebih umum dibaca jum’in, ...