Posts

Showing posts from 2020

Bangun Mepet Terbit Matahari, Bolehkah Tayamum?

Ada orang bangun pagi jam 5.15, ketika dia lihat jam yang ada jadwal waktu shalat, ternyata terbit matahari jam 5.17. sehingga bisa dipastikan jika dia ke kamar mandi untuk buang air dan wudhu, dia pasti shalat subuhnya telat, keluar waktu. Apakah dia boleh tayamum? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Ulama berbeda pendapat mengenai kasus orang yang dihadapkan pada 2 pilihan: (a) Berwudhu atau mandi namun shalatnya di luar waktu. (b) Tayamum dan shalatnya tepat waktu meskipun hanya mendapat satu rakaat.  Misalnya, ketika masuk waktu subuh, si A tidak menjumpai air, dan dia mendapat info bahwa dalam perjalanan jarak 3 km ada sumur. Sementara si A hanya jalan kaki dan diperkirakan jika dia menuju sumur itu, maka dia sampai di tujuan, matahari sudah terbit. Si A dihadapkan pada 2 pilihan, Pertama, tayamum sehingga dia bisa shalat tepat waktu. Kedua, menuju sumur itu untuk mendapatkan air namun dia bisa telat shalatnya. Ada 2 pendapat ulama dalam menjawab...

Dilarang Membunuh Ular di Dalam Rumah?

Jika ada ular yang masuk rumah, ada yang mengatakan tidak boleh langsung dibunuh, tapi ditunggu 3 hari. Apakah benar demikian? Mohon penjelasannya… Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Terdapat beberapa hadis yang menganjurkan untuk membunuh ular, di antaranya: [1] Hadis dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma, bahwa beliau pernah mendengar Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkhutbah di atas mimbar, اقْتُلُوا الْحَيَّاتِ “Bunuh semua jenis ular.” Ibnu Umar mengatakan, فَلَبِثْتُ لَا أَتْرُكُ حَيَّةً أَرَاهَا إِلَّا قَتَلْتُهَا Setelah itu, setiap kali saya lihat ular, langsung saya bunuh. (HR. Bukhari 3299 & Muslim 3233) [2] Hadis dari Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, اقْتُلُوا الْحَيَّاتِ كُلَّهُنَّ “Bunuh semua jenis ular.” (HR. Abu Daud 5249 dan dishahihkan al-Albani). Sementara itu, ada beberapa hadis yang menyebutkan bahwa jika seseorang menemukan ular di dalam rumah maka tidak boleh langsung dibunuh...

Siapakah yang Anda Teladani?

Dalam riwayat-riwayat sejarah Islam yang terpercaya, tak pernah sekalipun Aisyah yang merupakan istri Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam merayakan perayaan Maulid Nabi setelah wafatnya Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, tidak pula pernah dilakukan oleh para sahabat Nabi, Tabi’in, dan Tabi’ut Tabi’in – semoga Allah meridhai mereka -. Mereka adalah generasi terbaik umat ini. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: خَيْرُ النَّاسِ قَرْنِي، ثُمَّ الَّذِينَ يَلُونَهُمْ، ثُمَّ الَّذِينَ يَلُونَهُمْ  “Sebaik-baik manusia adalah generasiku (yaitu para sahabat Nabi), kemudian yang setelah mereka (yaitu generasi Tabi’in), kemudian yang setelah mereka (yaitu generasi Tabi’ut Tabi’in)”. [HR. Bukhari & Muslim]  Mereka adalah orang-orang yang sangat mencintai Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam dan membuktikan cinta mereka dengan mengamalkan ajaran beliau serta menjauhi segala amalan yang tidak dicontohkan oleh beliau. Rasulullah shallallahu ‘alaihi...

Status Warisan Untuk Anak Hasil Hamil di Luar Nikah

Bismillah pak ustad ngeh. Pertanyaan. ada wanita dan laki2 yg berzina kemudian hamil. dlm keadaan hamil si wanita dinikahi oleh laki2 yg menghamilinya. inti dr pertanyaan sy apakah anak berikutnya itu termasuk anak haram yg dinasabkan sm ibu kandungnya. kan pernikahan itu tdk syah. misal anak pertama hasil zina trs dia melahirkan 2 anak lg. nah anak ke 2 dn ke 3 apakah berhak mendapatkan warisan dr bpknya. Jawaban: Bismillah wal hamdulillah was sholaatu was salaamu ala rasulillah wa ba’du. Pertama, kita bahas tentang hukum menikahi wanita yang dihamili di luar nikah atau yang biasa disebut dengan nikah karena ‘kecelakaan’. Ada dua pendapat ulama tentang keabsahannya: Pendapat pertama, mayoritas ulama (Jumhur): nikahnya sah. Pendapat kedua, Imam Ahmad bin Hambal: tidak sah, kecuali jika pelaku telah bertaubat. Pendapat kedua ini lebih kuat insyaallah, sebagaimana dikuatkan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah. Beliau menjelaskan, نكاح الزانية حرام حتى تتوب، سواء كان زنى بها هو...

Suci Haid setelah Asar, Apakah Harus Shalat Dzuhur?

Jika wanita putus darah haidnya saat masuk waktu asar, apakah dia harus mengerjakan shalat dzuhur? Sehingga dia shalat dzuhur dijamak dengan asar. Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Apabila wanita mengalami suci haid atau nifas setelah masuk waktu shalat asar, maka dia wajib mengerjakan shalat dzuhur dan asar dengan jamak takhir. Demikian pula ketika wanita suci dari haid atau nifas setelah masuk waktu isya, maka dia wajib mengerjakan shalat maghrib dan isya dengan jamak takhir. Demikian pendapat jumhur ulama, baik di kalangan sahabat, tabiin, tabi’ tabiin dan ulama generasi setelahnya. Ibnu Qudamah menyebutkan, وإذا تطهرت الحائض وأسلم الكافر وبلغ الصبي قبل أن تغرب الشمس صلوا الظهر فالعصر وأن بلغ الصبي وأسلم الكافر وطهرت الحائض قبل أن يطلع الفجر صلوا المغرب وعشاء الآخرة Apabila ada wanita yang mengalami suci haid atau orang kafir yang masuk Islam atau anak kecil yang baligh pada saat sebelum matahari terbenam, maka mereka shalat dzuhur dan asar. Demikian...

Kambing Akikah Harus Beli?

Ust, didaerah ana ada keyakinan, klo akikah itu kambing nya harus beli. Tdk boleh pake dari kambing ternaknya atau pemberian. Karena klo tdk beli, akikahnya bisa tidak sah. Apa benar keyakinan demikian Ust? Mohon pencerahannya… Matur suwun jazakumullah Khaira Dari: Abid Muhajirin di Magelang. Jawaban: Bismillah Wal hamdulillah was sholaatu was salaamu ‘ala rasulillah wa ba’du. Syarat kambing akikah sama dengan syarat yang berlaku pada hewan kurban. Apakah ada syarat harus beli kambing untuk kurban ataukah tidak? Jika iya, maka demikian pula yang berlaku pada akikah. Jika tidak maka tidak pula berlaku pada akikah. Imam Ibnu Qudamah Al-Maqdisi rahimahullah menerangkan, ويجتنب فيها من العيب ما يجتنب في الأضحية ، وجملته : أن حكم العقيقة حكم الأضحية ، في سنها , وأنه يمنع فيها من العيب ما يمنع فيها “Hewan akikah harus terhindar dari aib sebagaimana diharuskan terhindar dari hewan kurban. Kesimpulannya: hukum yang berlaku di akikah, sama dengan hukum yang berlaku pada kurban. Seperti pada umu...

Membuang Pikiran Kotor

Assalamu’alaikum, Ustadz, saya ingin bertanya: Bagaimana caranya untuk menghilangkan pikiran kotor? karena hal itu membuat saya tidak bisa konsentrasi dalam belajar. Apakah saya harus diruqyah? dan apakah saya harus segera menikah? terima kasih. Wassalamu’alaikum. Dian Jawaban Ustadz: ‘Alaikum salam warahmatullahi wabarakatuh, Cara untuk menghilangkan pikiran kotor dapat dilakukan dengan beberapa hal berikut: Pertama, Menjauhi segala sebab yang dapat menimbulkan hal tersebut seperti menonton film, membaca cerita porno atau berita tentang terjadinya pemerkosaan, begitu juga melihat gambar porno, serta menjaga pandangan dari melihat wanita (apa lagi di negeri kita porno aksi sebagai santapan yang biasa dinikmati), semoga Allah melindungi kita dari fitnah wanita dan fitnah dunia. Kedua, Mengambil pelajaran dari kisah para nabi atau orang sholeh yang mampu menjaga diri ketika dihadapkan kepada fitnah wanita, seperti kisah nabi Yusuf ‘alaihissalam, betapa beliau saat digoda oleh wanita yang...

Meninggal Ketika Masih Perawan

Assalamualaikum wr wb Ustadz, jika seorang gadis remaja yang sudah baligh,usia 17 tahun dan belum menikah meningal dunia,apakah ia masuk surga Allah? terima kasih … Jawab: Wa alaikumus salam wa rahmatullah Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Dalam hadis dari Ubadah bin Shamit radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menyebutkan daftar umatnya yang mati syahid. Salah satunya, وَالْمَرْأَةُ تَمُوتُ بِجُمْعٍ شَهِيدٌ “Wanita yang meninggal karena jum’in, dia mati syahid.” (HR. Ahmad 22686, Abu Daud 3113, dan dishahihkan Syuaib al-Arnauth). Mengenai makna “meninggal karena jum’in” ada 2 pendapat ulama, sebagaimana keterangan an-Nawawi. Dalam kitabnya Syarh Shahih Muslim, an-Nawawi mengatakan, وأما المرأة تموت بجمع: فهو بضم الجيم وفتحها وكسرها والضم أشهر قيل: التي تموت حاملاً جامعة ولدها في بطنها، وقيل هي البكر، والصحيح الأول Mengenai wanita yang meninggal karena jum’in, bisa dibaca jum’in, jam’in, atau jim’in. tapi yang lebih umum dibaca jum’in, ...

Hukum Sprei Berbahan Sutera

Bagaimana hukum lelaki tidur di sprei yang berbahan sutera campuran. Karena istrinya baru beli sprei yang ada campuran sutra? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Terdapat hadis dari Hudzaifah radhiyallahu ‘anhu, beliau mengatakan, نَهَانَا النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ لُبْسِ الْحَرِيرِ وَالدِّيبَاجِ وَأَنْ نَجْلِسَ عَلَيْهِ Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang kita untuk memakai sutera atau duduk di atas kain sutera. (HR. Bukhari 5837) Al-Hafidz Ibnu Hajar mengatakan, قوله ” وَأَنْ نَجْلِسَ عَلَيْهِ” وهي حجة قوية لمن قال بمنع الجلوس على الحرير وهو قول الجمهور Keterangan Hudzaifah, “Kita dilarang duduk di atas sutera” merupakan dalil yang sangat kuat bagi pendapat yang melarang duduk di atas sutera. Dan ini merupakan pendapat jumhur ulama. Kemudian al-Hafidz membawakan keterangan riwayat yang lain, وقد أخرج بن وهب في جامعه من حديث سعد بن أبي وقاص قال لأن أقعد على جمر الغضا أحب إلي من أن أقعد على مجلس من حرير Dan diriwayatkan ole...

Hiasan Burung yang Dikeringkan

Apa hukum memajang hiasan hewan yang dikeringkan di dalam rumah, seperti burung atau musang. Termasuk kupu-kupu? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Ada beberapa fatwa yang melarang pajangan dalam bentuk hewan yang dikeringkan, baik hewan yang halal dimakan, seperti burung atau lobster, maupun hewan yang haram dimakan seperti burung elang, harimau, atau binatang buas lainnya. Di antara alasannya: [1] Larangan menyia-nyiakan harta Dari Mughirah bin Syu’bah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ اللَّهَ نَهَى عَنْ ثَلاثٍ : قِيلَ وَقَالَ ، وَكَثْرَةِ السُّؤَالِ ، وَإِضَاعَةِ الْمَالِ Sesungguhnya Allah melarang 3 hal: “Menyebarkan berita yang belum jelas, banyak bertanya, dan menyia-nyiakan harta.” (HR. Bukhari 1477) Dan manusia akan ditanya oleh Allah kelak di hari kiamat, bagaimana dia menggunakan hartanya. Dari Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ تَزُولُ قَدَمَا ابْنِ آدَمَ يَوْم...

Hadiah Pahala dari Anak

Bismillah… Memiliki anak shalih, bahagianya tak hanya di dunia, namun juga di akhirat. Penyejuk hati saat di dunia dan jalur pahala jariyah yang terus mengalir saat sudah di alam barzakh. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengabarkan, bahwa salah satu pintu pahala jariyah adalah melalui anak yang shalih. Dalam hadis riwayat Muslim, beliau shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, ‏إذا مات الإنسان انقطع عنه عمله إلا من ثلاثة،إلا من صدقة جارية، أو علم ينتفع به، أو ولد صالح يدعو له. “Jika seorang wafat, seluruh amalannya terputus kecuali tiga: sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat, atau anak shalih yang mendoakan orang tuanya.” Hadis di atas menunjukkan bahwa orang tua bukan hanya mendapatkan keberkahan dari doa anak yang sholih. Namun juga setiap amal ibadah yang dikerjakan anak, orang tua akan dapat pahalanya. Dalilnya adalah berikut ini: Pertama, Allah ta’alaa mengabarkan bahwa pahala akhirat didapatkan dari usaha amal kita di dunia. أُولَٰئِكَ لَهُمْ نَصِيبٌ مِّمَّا كَسَبُوا ۚ وَاللهُ س...

Hukum Ucapan Baarakallah Fii Umrik Saat Ulang Tahun

Ust, skrg klo tiba hari ulang tahun, tmn2 pada doain baarakallah fii Umrik (mg Allah berkahi umurmu). Sebagai ganti happy birthday to you, agar islami katanya. Sbnrnya hukum nya boleh kah Ust? Jawaban: Bismillah wal hamdulillah wash sholaatu was salaamu ‘ala rasulillaah, wa ba’du. Kita sedikit mengulas tentang hukum ulang tahun. Walaupun alhamdulillah, banyak tulisan dan ceramah para ustadz, yang menjelaskan tentang hukum ulang tahun. Tapi tidak mengapa kita singgung kembali, sebagai pengantar menemukan jawaban pertanyaan di atas. Hukum ulang tahun dalam Islam adalah haram. Karena dalam ulang tahun, mengandung unsur menyerupai (tasyabbuh) dengan orang kafir. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah mengingatkan dengan keras, مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ ”Siapa yang menyerupai suatu kaum, maka dia termasuk bagian dari mereka.” (HR. Abu Dawud, shahih) Sekarang kita coba menyentuh inti dari jawaban pertanyaan di atas: Jika ulang tahun yang dirayakan sebagai perayaan biasa (dini...

Membaca Basmalah yang Diharamkan

Saya pernah mendengar hadis bahwa membaca basmalah disunahkan di setiap kegiatan penting. Apakah disunahkan baca basmalah ketika memulai nge-game? Jawab: Bismillah wash shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Disebutkan dalam hadis dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu secara marfu’, كُلُّ أَمْرٍ ذِى بَالٍ لاَ يُبْدَأُ فِيهِ بِذِكْرِ اللهِ أَقْطَعُ “Semua urusan penting yang tidak diawali dengan dzikrullah maka itu terputus (keberkahannya).” (HR. Daruquthni 896) Makna dzikrullah dalam hadis di atas bisa basmalah, hamdalah maupun dzikir lainnya. Hanya saja, hadis ini dinilai dhaif oleh sebagian ulama, seperti Syaikh al-Albani (al-Irwa, 1/30). Terkait basmalah, sebagian ulama menyebutkan bahwa bacaan ini memiliki 5 hukum: wajib, sunah, mubah, makruh, dan haram. Abu Bakr Ad-Dimyathi dalam Hasyiyah-nya untuk I’anatul Thalibin – kitab Syafi’iyah – mengatakan, البسملة مطلوبة في كل أمر ذي بال أي حال يهتم به شرعا بحيث لا يكون محرما لذاته ولا مكروها كذلك، ولا من سفاسف الأمور أي محقراتها Ba...

Dibuat Pingsan Sebelum Menyembelih, Halalkah Dagingnya?

Jika ada hewan yang disembelih dengan metode stunning, dimana hewan dikejutkan sebelum disembelih, tapi tidak sampai mati. Kemudian baru disembelih. Apakah dagingnya halal? Jawab: Bismillah wash shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Metode penyembelihan semacam ini, termasuk kasus kontemporer, sehingga jawabannya tidak kita jumpai dalam kitab-kitab fikih klasik. Alhamdulillah, kami mendapatkan keterangan yang disampaikan dalam fatwa Syabakah Islamiyah yang mengacu kepada keputusan Majma’ al-Fiqh al-Islami di bawah. Berikut isi fatwa, فإن كان التخدير أو الصعق المذكور لا يقضي على حياة الذبيحة حتى تتم ذكاتها بطريقة شرعية، فإنه يعتبر حلالا ولا حرج فيه إن شاء الله تعالى، فقد جاء في قرار المجمع الفقهي Jika efek kejut seperti yang disebutkan tidak menyebabkan kematian hewan yang akan disembelih, sehingga nanti bisa disembelih secara syar’i, maka status sembelihannya halal, tidak ada masalah in syaa Allah. Sebagaimana dinyatakan dalam keputusan al-Majma’ al-Fiqhi al-Islami (di bawah Ra...

Wudhu dengan Air yang Tidak Cukup

Jika ada orang yang hanya memiliki sedikit air, sehingga jika digunakan untuk wudhu, hanya bisa untuk sebagian anggota wudhu. Sementara anggota badan lainnya, tidak bisa dicuci. Apa yang harus dilakukan? Jawab: Bismillah wash shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Ulama berbeda pendapat dalam menjawab kasus semacam ini, Pendapat pertama, orang yang memiliki sedikit air, dia diwajibkan untuk berwudhu dengan air seadanya, meskipun tidak sempurna, dalam arti tidak cukup untuk semua anggota wudhu. Kemudian setelah itu, dia harus tayammum. Ini merupakan pendapat Syafiiyah, dan salah satu pendapat dalam madzhab Hambali. Pendapat kedua, orang itu tidak diwajibkan wudhu, sehingga dia tidak perlu menggunakan air itu untuk bersuci. Sehingga statusnya seperti orang yang tidak menjumpai air. Karena itu, dia harus tayammum. Ini merupakan pendapat Hanafiyah, Malikiyah, dan salah satu pendapat dalam madzhab Hambali, serta pendapat mayoritas ulama. Dalam Ensiklopedi Fiqh dinyatakan, واختلف الفق...

Hukum Budidaya Larva BSF untuk Pakan

Bagaimana hukum budidaya larva lalat jenis BSF (black soldier flies) – lalat tentara hitam? Larva ini digunakan untuk pakan ternak atau ikan. Mohon pencerahannya? Jawab: Bismillah wash shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Berbicara budidaya berarti berbicara mengenai pemanfaatan. Selama hewan itu memiliki sisi manfaat yang mubah dan bukan termasuk benda najis, maka boleh diperjualbelikan dan termasuk juga boleh dibudidayakan. Lalat dan serangga-serangga kecil lainnya (al-Hasyarat) termasuk di antara binatang yang haram untuk dikonsumsi manusia. An-Nawawi menyebutkan, وأما الحشرات فكلها مستخبثة وكلها محرمة سوى ما يدرج منها وما يطير Semua serangga adalah hewan menjijikkan dan semuanya haram kecuali yang loncat dan terbang (belalang). (al-Majmu’ Syarh al-Muhadzab, 9/15) Hanya saja, hewan ini tidak najis, baik ketika masih hidup maupun ketika jadi bangkai. Dan ini merupakan pendapat Jumhur ulama. Karena serangga termasuk binatang yang tidak memiliki sistem transportasi darah merah...

Kurban Sendiri atau Kolektif?

Assalamualaikum ustadz,mau tanya tentang qurban. Lbh baik berkurban 1 ekor kambing atau ikut kolektif kurban sapi Jazakumullah Khairan Dari : Rahmat Raztia, di Prabumulih Jawaban : Waalaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh. Bismillah… Diantara cara berkurban yang diajarkan Rasulullah  shalallahu alaihi wa salam , adalah berkurban secara mandiri atau kolektif. Sapi dapat dikurbankan maksimal kolektif tujuh orang, onta sepuluh orang. Meski secara urutan, kurban onta lebih utama dari qurban sapi. Dan kurban sapi lebih utama dari qurban kambing. Dalilnya adalah hadis tentang anjuran berlomba-lomba untuk segera menghadiri shalat Jum’at. Rasulullah  shalallahu alaihi wa salam  bersabda, مَنْ اغْتَسَلَ يَوْمَ الْجُمُعَةِ غُسْلَ الْجَنَابَةِ ثُمَّ رَاحَ فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ بَدَنَةً وَمَنْ رَاحَ فِي السَّاعَةِ الثَّانِيَةِ فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ بَقَرَةً وَمَنْ رَاحَ فِي السَّاعَةِ الثَّالِثَةِ فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ كَبْشًا أَقْرَنَ وَمَنْ رَاحَ فِي السَّاعَةِ الرَّ...

Hukum Profesi Wartawan

Saya punya 1 pertanyaan yang mengganjal. Bolehkah bekerja menjadi wartawan seperti saya dalam Islam. Menjadi wartawan yang juga host untuk talkshow. Dimana kami melakukan proses penjernihan informasi (clearing house) untuk mencari kebenaran kebanyakan dari sisi sosial yang insyaa Allah bermanfaat bagi banyak warga. Namun, terkadang ada perdebatan dalam proses pencarian ini dengan narasumber. Ada yang ringan adapula yang sengit, meski hampir tidak pernah sampai menimbulkan efek permusuhan diantaranya. Selama ini dalam proses jurnalistik, kami berpegang pada kode etik. Kali ini saya ingin bertanya kepada Ustadz, halalkah pekerjaan saya, apakah Allah Ta’ala dan Islam meridhoi pekerjaan seperti ini? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Bapak penanya yang kami hormati – semoga Allah menjaga bapak dan keluarga, serta seluruh kaum muslimin – Anggap saja apa yang saya sampaikan ini hanya sebagai saran. Jika benar, itu semata dari Allah, dan sekiranya ...

Muslim Mendzalimi Kafir

Jika muslim mencuri hartanya orang kafir, dan sampai mati harta itu belum dikembalikan, bagaimana cara qishasnya? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Hari kiamat adalah hari dimana semua makhluk dihisab atas semua perbuatannya. Di saat itulah, keadilan diletakkan dan disempurnakan. Sehingga kedzaliman apapun yang belum selesai ketika di dunia, akan diadili di akhirat. Allah berfirman, وَنَضَعُ الْمَوَازِينَ الْقِسْطَ لِيَوْمِ الْقِيَامَةِ فَلَا تُظْلَمُ نَفْسٌ شَيْئاً وَإِن كَانَ مِثْقَالَ حَبَّةٍ مِّنْ خَرْدَلٍ أَتَيْنَا بِهَا وَكَفَى بِنَا حَاسِبِينَ “Kami akan tegakkan timbangan yang tepat pada hari kiamat, maka tiadalah dirugikan seseorang barang sedikitpun. Dan jika (amalan itu) hanya seberat biji sawipun pasti Kami mendatangkan (pahala)nya. Dan cukuplah Kami sebagai pembuat perhitungan.”  (QS. al-Anbiya: 47) Allah juga berfirman, الْيَوْمَ تُجْزَى كُلُّ نَفْسٍ بِمَا كَسَبَتْ لَا ظُلْمَ الْيَوْمَ إِنَّ اللَّهَ سَرِيعُ الْحِسَابِ ...

ULAR BERBAHAYA

Imam Asy-Syafi’i mengatakan: اِحْفَظْ لِسَانَكَ أَيُّهَا الْإِنْسَانُ لَا يَلْدَغَنَّكَ إِنَّهُ ثُعْبَانٌ “Kontrol lisanmu wahai manusia. Jangan sampai dia menggigitmu. Sungguh lisan itu ular besar yang berbahaya.” (Mirqah al-Mafatih 1/185) Imam Asy-Syafi’i memberi gelar ular besar untuk lisan. Ini menunjukkan bahaya lisan. Lisan atau lidah adalah anggota badan yang paling banyak beraktivitas tanpa kenal lelah. Sebagaimana dengan lidah seorang itu mudah mendapatkan pahala, sebaliknya dengan mudah seorang itu mendapatkan dosa besar. Oleh karena itu jika tidak bisa berbicara yang manfaat, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ajarkan kita agar diam saja. Ucapan, kata-kata, komentar, status medsos dll itu bermanfaat jika memenuhi tiga kriteria: Pertama: Baiknya niat semisal menebar ilmu yang bermanfaat Kedua: Baiknya cara penyampaian semisal mengetahui hal-hal yang layak disampaikan di depan publik dan hal yang hanya layak dibicarakan dalam forum khusus atau terbatas. Ke...