Hukum Bayar Zakat Fitrah Menggunakan Beras Zakat?
Bismillah ‘afwan ustadz mau menanyakan misal kita dapat zakat berupa beras lalu beras itu kita gunakan lagi untuk membayar zakat apakah boleh Dari: Sarah Jawaban: Bismillah walhamdulillah was sholaatu wassalam’ala Rasulillah wa ba’du. Pertama, zakat fitrah diwajibkan kepada setiap muslim yang mampu. Ukuran mampu untuk zakat fitrah, berbeda dengan ukuran mampu pada zakat maal berupa nishob dan haul (genap satu tahun). Seorang dinilai mampu melakukan zakat fitrah, ketika ia memiliki sisa makanan pokok untuknya dan keluarganya di hari raya idul fitri. Misal seorang memiliki stok beras 12 kg di hari raya idul fitri. Ia memiliki keluarga satu anak, satu istri. Sehingga tanggungan nafkah ada tiga bersama dia. Kebutuhan berasnya untuk makan sekeluarga sehari misalnya ½ kg. Maka dia tetap wajib menunaikan zakat fitrah. Karena dari 12 kg tersebut, masih tersisa 11,5 kg beras. Maka dari sisanya itu digunakan untuk menunaikan zakat fitrah sebanyak 9 kg, dengan asumsi zakat perkepa...