Posts

Showing posts with the label Bersuci

Bangun Mepet Terbit Matahari, Bolehkah Tayamum?

Ada orang bangun pagi jam 5.15, ketika dia lihat jam yang ada jadwal waktu shalat, ternyata terbit matahari jam 5.17. sehingga bisa dipastikan jika dia ke kamar mandi untuk buang air dan wudhu, dia pasti shalat subuhnya telat, keluar waktu. Apakah dia boleh tayamum? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Ulama berbeda pendapat mengenai kasus orang yang dihadapkan pada 2 pilihan: (a) Berwudhu atau mandi namun shalatnya di luar waktu. (b) Tayamum dan shalatnya tepat waktu meskipun hanya mendapat satu rakaat.  Misalnya, ketika masuk waktu subuh, si A tidak menjumpai air, dan dia mendapat info bahwa dalam perjalanan jarak 3 km ada sumur. Sementara si A hanya jalan kaki dan diperkirakan jika dia menuju sumur itu, maka dia sampai di tujuan, matahari sudah terbit. Si A dihadapkan pada 2 pilihan, Pertama, tayamum sehingga dia bisa shalat tepat waktu. Kedua, menuju sumur itu untuk mendapatkan air namun dia bisa telat shalatnya. Ada 2 pendapat ulama dalam menjawab...

Wudhu dengan Air yang Tidak Cukup

Jika ada orang yang hanya memiliki sedikit air, sehingga jika digunakan untuk wudhu, hanya bisa untuk sebagian anggota wudhu. Sementara anggota badan lainnya, tidak bisa dicuci. Apa yang harus dilakukan? Jawab: Bismillah wash shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Ulama berbeda pendapat dalam menjawab kasus semacam ini, Pendapat pertama, orang yang memiliki sedikit air, dia diwajibkan untuk berwudhu dengan air seadanya, meskipun tidak sempurna, dalam arti tidak cukup untuk semua anggota wudhu. Kemudian setelah itu, dia harus tayammum. Ini merupakan pendapat Syafiiyah, dan salah satu pendapat dalam madzhab Hambali. Pendapat kedua, orang itu tidak diwajibkan wudhu, sehingga dia tidak perlu menggunakan air itu untuk bersuci. Sehingga statusnya seperti orang yang tidak menjumpai air. Karena itu, dia harus tayammum. Ini merupakan pendapat Hanafiyah, Malikiyah, dan salah satu pendapat dalam madzhab Hambali, serta pendapat mayoritas ulama. Dalam Ensiklopedi Fiqh dinyatakan, واختلف الفق...

Mensucikan Bejana Terkena Liur Anjing

Oleh Ustadz Kholid Syamhudi, Lc. وَعَنْ أَبِيْ هُرَيْرَةَ رَضِيَ الله عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ الله صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلّمَ: طُهُورُ إِنَاءِ أَحَدِكُمْ إِذَا وَلَغَ فِيْهِ الْكَلْبُ أَنْ يَغْسِلَهُ سَبْعَ مَرَّاتٍ، أُوْلاَهُنَّ بِالتُّرَابِ. أخْرَجَهُ مُسْلِمٌ. وَفِيْ لَفظٍ لَهُ: “فَلْيُرِقْهُ” وَلِلتِّرْمِذِيِّ: “أُخْرَاهُنَّ، أَوْ أُوْلاَهُنَّ بِالتُّرَابِ.” Dari Abu Hurairah  radliallahu ‘anhu  ia berkata: Rasulullah  shallallahu ‘alaihi wa sallam  telah bersabda: “ Sucinya bejana kamu yang dijilat anjing adalah dengan cara mencucinya sebanyak tujuh kali dan yang pertama dengan tanah.” Diriwayatkan oleh Muslim. Dan dalam suatu lafaznya:  “Hendaklah ia membuang air yang di bejana tersebut.”  Dan dalam riwat Tirmidziy dengan lafazh:  “Salah satu bilasannya dengan tanah atau yang pertamanya.” Takhrijul Hadits : SHAHIH.  Telah diriwayatkan oleh Muslim ( 1/162), Abu Dawud (no.71), Tirmidziy (no.91) , Nasaa-i(1/178), Ahmad (no....