Posts

Showing posts with the label Puasa

Hukum Menggabungkan Puasa Syawal dengan Puasa Qodho’

Assalamualaikum ustadz,semoga Allah menjaga antum dan keluarga.ana mau tanya apakah boleh niat puasa qodho ramadhan dibarengi dengan niat puasa syawal? barakallahu fiikum Dari: Amarullah Jawaban: Bismillah walhamdulillah was sholaatu wassalam’ala Rasulillah wa ba’du. Dalam kajian para ulama, menggabungkan dua ibadah dalam satu niat, disebut dengan istilah tasyriik. Hal ini diperbolehkan namun tentu ada ketentuannya. Boleh tidaknya, kembali pada jenis ibadah yang akan kita gabungkan dari sudut niatnya. Ada dua macam ibadah ditinjau dari sudut niatnya: Pertama,  Maqsudah Bidzatiha yaitu ibadah yang berstatus tujuan. Kedua,  Ghoiru Maqsudah Bidzatiha yaitu ibadah yang berstatus sarana. Setelah mengetahui dua jenis ibadah di atas, berikut ketentuan boleh tidaknya menggabungkan niat dua ibadah: – Tasyrik sah  dilakukan pada ibadah-ibadah yang berlainan jenis. Yaitu ibadah yang berstatus Maqsudah Bidzatiha, dengan ibadah yang berstatus Ghoiru Maqsudah Bidza...

Menjaga Kualitas Puasa

كَانُوْا إِذَا صَامُوْا قَعَدُوْا فِي الْمَسَاجِدِ وَقَالُوْا نَحّفَظُ صَوْمَنَا “Mereka orang-orang shalih terdahulu jika berpuasa mereka banyak duduk di masjid. Mereka beralasan ‘Kami ingin jaga kualitas puasa yang kami lakukan.”  (al-Mughni karya Ibnu Qudamah al-Hanbali 4/447, Dar ‘Alam al-Kutub) Tentu saja kualitas puasa masing-masing orang itu beda-beda. Orang yang sayang dengan jerih payahnya untuk berpuasa tentu akan berupa menjaga kualitas puasa yang dilakukannya. Ibadah puasa itu berkualitas dengan menghindari dosa semaksimal mungkin saat kondisi puasa. Trik orang sholeh di masa silam untuk menjaga kualitas puasa adalah dengan berada di masjid. Di masjid mereka sibuk dzikir, doa, baca al-quran dan sholat. Dengan demikian tidak ada lagi waktu untuk menggunjing orang, bertengkar, perang mulut dll. Demikian pula dengan berada di masjid pandangan mata lebih terjaga. Di zaman kita saat ini sumber ancaman terbesar yang merusak kualitas puasa adalah gadget kita masing...

Ghibah Membatalkan Puasa?

Assalamualaikum, izin bertanya ustadz. Tadi dijelaskan bahwasanya dalam berpuasa kita harus meninggalkan hal-hal yang diharamkan seperti ghibah, namimah, dsb. Nah disitu dikatakan “diharamkan”, tetapi apabila dilanggar mengapa perbuatan tsb tidak termasuk dalam perbuatan membatalkan puasa? Terimakasih Jawaban: Bismillah walhamdulillah was sholaatu wassalam’ala Rasulillah wa ba’du. Wa’alaikumussalam warahmatullah wabarakatuh. Pertama,  untuk menetapkan ghibah serta dosa lainnya sebagai pembatal puasa, harus berdasar dalil. Dalam hal ini, tidak ada dalil dalam Al-Qur’an maupun hadis, yang tegas menjelaskan bahwa maksiat dapat membatalkan puasa. Sementara hukum asal status sebuah ibadah adalah sah, sampai ada dalil yang menjelaskan kebatalannya. Kaidah fikih mengatakan, الأصل بقاء ما كان على ما كان Hukum asal sesuatu itu tetap berlaku sebagaimana keadaannya semula Kedua,  kaidah khusus yang berkaitan perkara ibadah : والمحرم إذا كان محرماً في ذات العبادة أفسدها، ...