Hiasan Burung yang Dikeringkan
Apa hukum memajang hiasan hewan yang dikeringkan di dalam rumah, seperti burung atau musang. Termasuk kupu-kupu? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Ada beberapa fatwa yang melarang pajangan dalam bentuk hewan yang dikeringkan, baik hewan yang halal dimakan, seperti burung atau lobster, maupun hewan yang haram dimakan seperti burung elang, harimau, atau binatang buas lainnya. Di antara alasannya: [1] Larangan menyia-nyiakan harta Dari Mughirah bin Syu’bah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ اللَّهَ نَهَى عَنْ ثَلاثٍ : قِيلَ وَقَالَ ، وَكَثْرَةِ السُّؤَالِ ، وَإِضَاعَةِ الْمَالِ Sesungguhnya Allah melarang 3 hal: “Menyebarkan berita yang belum jelas, banyak bertanya, dan menyia-nyiakan harta.” (HR. Bukhari 1477) Dan manusia akan ditanya oleh Allah kelak di hari kiamat, bagaimana dia menggunakan hartanya. Dari Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ تَزُولُ قَدَمَا ابْنِ آدَمَ يَوْم...