Posts

Perbedaan Tanggal 1 Syawal 1444

1 Syawal 1444 adalah tanggal dalam kalender Hijriah, yang digunakan oleh umat Muslim sebagai penanggalan dalam agama Islam. Penyebab perbedaan dalam tanggal 1 Syawal 1444 bisa disebabkan oleh beberapa faktor berikut: Metode Penghitungan Kalender Hijriah: Ada dua metode utama yang digunakan untuk menghitung kalender Hijriah, yaitu metode hisab dan metode rukyat. Metode hisab menggunakan perhitungan astronomi untuk menentukan awal bulan Hijriah berdasarkan pergerakan bulan, sedangkan metode rukyat menggunakan pengamatan langsung hilal (bulan sabit) untuk menentukan awal bulan Hijriah. Kedua metode ini bisa menghasilkan perbedaan dalam menentukan tanggal 1 Syawal 1444, terutama jika hasil perhitungan atau pengamatan hilal berbeda. Lokasi Geografis: Penentuan awal bulan Hijriah juga dapat dipengaruhi oleh lokasi geografis suatu daerah. Karena pergerakan bulan berbeda di berbagai wilayah, maka tanggal 1 Syawal 1444 bisa berbeda antara satu tempat dengan tempat lainnya. Misalnya, tanggal 1 S...

Disembelih Ulang karena Tidak Mati

Mau tanya, ini ada ayam yang dipotong, dan urat2 sudah putus, tapi sampai setengah hari belum mati, kemudian dipotong oleh orang yang berbeda, kemudian baru mati. Apakah dagingnya termasuk bangkai atau halal dimakan? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Kemampuan seseorang berbeda-beda dalam menyembelih. Demikian pula kondisi binatang juga berbeda-beda. Kondisi inilah yang menyebabkan perbedaan tingkat kecepatan kematian hewan sembelihan. Dalam Hasyiyah ad-Dasuqi terhadap as-Syarh al-Kabir – kitab madzhab Malikiyah – dinyatakan, وسئل ابن القاسم وابن وهب عن شاة وضعت للذبح فذبحت وسال دمها فلم يتحرك منها شيء هل تؤكل قالا نعم تؤكل إذا كانت حين تذبح حية فإن من الناس من يكون ثقيل اليد عند الذبح حتى لا تتحرك الذبيحة وآخر يذبح فتقوم الذبيحة تمشي Ibnul Qosim dan Ibnu Wahb pernah ditanya tentang kambing yang disembelih, saat disembelih dan darah mengalir, lalu tidak bergerak sama sekali. Apakah boleh dimakan? Kedua ulama itu mengatakan, Boleh dimakan, selama saat d...

Lelaki Memakai Jam Tangan Yang Mengandung Emas?

Bolehkah lelaki menggunakan jam tangan yang mengandung emas. Misalnya bagian jarumnya berbahan emas? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Dari Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mengambil sutera lalu beliau angkat dengan tangan kanannya, dan beliau mengambil emas lalu diangkat dengan tangan kirinya, kemudian beliau bersabda, إِنَّ هَذَيْنِ حَرَامٌ عَلَى ذُكُورِ أُمَّتِي Dua benda ini haram untuk dipakai para lelaki di kalangan umatku. (HR. Abu Daud 4057, Nasai 5144 dan dishahihkan al-Albani). Berdasarkan hadis ini, para ulama mengharamkan asesoris apapun yang berbahan emas atau yang mengandung emas bagi lelaki. An-Nawawi mengatakan, وأما خاتم الذهب فهو حرام على الرجل بالإجماع ، وكذا لو كان بعضه ذهبا وبعضه فضة ، حتى قال أصحابنا : لو كانت سن الخاتم ذهبا أو كان مموها [ أي : مطليا ] بذهب يسير فهو حرام Cincin emas hukumnya haram bagi lelaki dengan sepakat ulama. Demikian pula cincin dengan bahan campuran, seb...

Apakah Waroqoh bin Naufal, Muslim?

assalamualaykum warahmatullahi wabarakatuh ustadz afwan ana mau bertanya, waraqah ibn naufal pamannya ibunda Khadijah radiallahuanha apakah seorang muslim, karena dia membenarkan bahwa Rasulullah didatangi oleh Namus ( malaikat jibril ‘alaihissalam) seperti nabi Musa’ alaihissalam jazakumullah khairan ustadzy wa barakallahu fiikum Akbar, di Malang. Jawaban: Wa’alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh. Bismillah wal hamdulillah wash sholaatu was salaamu ala rasulillah wa ba’du. Sebelumnya mohon maaf kami sedikit meluruskan bahwa Waroqoh bin Naufal bin Asad bin Abdul Uzza bin Qushoi Al-Qurosyi Al-Asadi bukan paman Ibunda Khadijah, sebagaimana ini yang populer di masyarakat. Namun yang tepat beliau adalah anak pamannya Ibunda Khadijah atau disebut sepupu. Kemudian tentang status Waroqoh bin Naufal apakah muslim maka beliau adalah seorang muslim. Dalil yang kesimpulan ini adalah hadis Nabi shallallahu alaihi wa sallam, dari Ibunda Aisyah radhiyallahu’anha, beliau mengatakan, لا تسبوا ورقة...

Lupa Sholawat di Tahiyat Awal

Sebelumnya afwan ustadz nyuwun ngapunten ana tanya via whats app, jadi begini ustadz, tadi ana sholat ashar di kampus karena jam ashar mepet sama dengan praktikum, ana memilih sholat di mushola bersama teman teman. pada saat tahiyat awal ana berniat hanya membaca sampai sholawat sampai lafadz “allahuma sholi ala muhammad” qodarullah ana lupa baca itu seinget ana bacanya cuman sampai “muhammadan abduhu warasuluh” apakah sholatnya sah ustadz ? Dari : Diodamar, di Bantul. Jawaban: Bismillah wal hamdulillah was sholaatu was salaamu ala rasulillah wa ba’du. Ada dua pendapat ulama tentang hukum sholawat di tahiyat/tasyahud awal: Pertama, disyariatkan bersholawat. Jika meninggalkannya diganti dengan sujud sahwi. Pendapat ini dipegang oleh Imam Syafi’i rahimahullah. Demikian pula Ibnu Hazm dalam kitab Al-Muhalla (2/302) Imam Syafi’i rahimahullah menerangkan dalam kitab Al-Umm, والتشهد والصلاة على النبي صلى الله عليه وسلم في التشهد الأول في كل صلاة غير الصبح تشهدان : تشهد أول وتشهد آخر ، إن ترك...

Hukum Mengakikahi Diri Sendiri

Assalamualaikum.. Ust, dulu wkt kecil orang tua kami blm mampu membeli kambing utk akikah. Dan skrg alhamdulillah kami ada kemampuan utk menunaikan amanat akikah trsbt. Bolehkah kami akikah utk diri sendiri? Jawaban: Waalaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh. Bismillah wal hamdulillah was sholaatu was salaamu ‘ala rasulillah wa ba’du. Pada asalnya yang bertanggung jawab menunaikan akikah anak adalah ayahnya. Ibu, saudara/i kandung, atau paman dan kerabat lainnya tidak dibebani oleh syariat untuk penunaian akikah anak. Tanggungan akikah pada ayah tidaklah gugur meskipun si anak sudah baligh. Jika saat balita dulu ayah belum mampu menunaikan akikah anak maka ayah tetap dianjurkan menunaikannya kapanpun ia mampu. Kemudian terkait bagaimana jika ayah tidak juga mampu, apakah boleh si anak mengakikahi dirinya sendiri? Mengingat motivasi Rasulullah dalam perintah akikah sangat kuat. Dari Sahabat Samurah bin Jundub radhiallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, كُلُّ ...

Bangun Mepet Terbit Matahari, Bolehkah Tayamum?

Ada orang bangun pagi jam 5.15, ketika dia lihat jam yang ada jadwal waktu shalat, ternyata terbit matahari jam 5.17. sehingga bisa dipastikan jika dia ke kamar mandi untuk buang air dan wudhu, dia pasti shalat subuhnya telat, keluar waktu. Apakah dia boleh tayamum? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Ulama berbeda pendapat mengenai kasus orang yang dihadapkan pada 2 pilihan: (a) Berwudhu atau mandi namun shalatnya di luar waktu. (b) Tayamum dan shalatnya tepat waktu meskipun hanya mendapat satu rakaat.  Misalnya, ketika masuk waktu subuh, si A tidak menjumpai air, dan dia mendapat info bahwa dalam perjalanan jarak 3 km ada sumur. Sementara si A hanya jalan kaki dan diperkirakan jika dia menuju sumur itu, maka dia sampai di tujuan, matahari sudah terbit. Si A dihadapkan pada 2 pilihan, Pertama, tayamum sehingga dia bisa shalat tepat waktu. Kedua, menuju sumur itu untuk mendapatkan air namun dia bisa telat shalatnya. Ada 2 pendapat ulama dalam menjawab...

Dilarang Membunuh Ular di Dalam Rumah?

Jika ada ular yang masuk rumah, ada yang mengatakan tidak boleh langsung dibunuh, tapi ditunggu 3 hari. Apakah benar demikian? Mohon penjelasannya… Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Terdapat beberapa hadis yang menganjurkan untuk membunuh ular, di antaranya: [1] Hadis dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma, bahwa beliau pernah mendengar Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkhutbah di atas mimbar, اقْتُلُوا الْحَيَّاتِ “Bunuh semua jenis ular.” Ibnu Umar mengatakan, فَلَبِثْتُ لَا أَتْرُكُ حَيَّةً أَرَاهَا إِلَّا قَتَلْتُهَا Setelah itu, setiap kali saya lihat ular, langsung saya bunuh. (HR. Bukhari 3299 & Muslim 3233) [2] Hadis dari Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, اقْتُلُوا الْحَيَّاتِ كُلَّهُنَّ “Bunuh semua jenis ular.” (HR. Abu Daud 5249 dan dishahihkan al-Albani). Sementara itu, ada beberapa hadis yang menyebutkan bahwa jika seseorang menemukan ular di dalam rumah maka tidak boleh langsung dibunuh...

Siapakah yang Anda Teladani?

Dalam riwayat-riwayat sejarah Islam yang terpercaya, tak pernah sekalipun Aisyah yang merupakan istri Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam merayakan perayaan Maulid Nabi setelah wafatnya Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, tidak pula pernah dilakukan oleh para sahabat Nabi, Tabi’in, dan Tabi’ut Tabi’in – semoga Allah meridhai mereka -. Mereka adalah generasi terbaik umat ini. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: خَيْرُ النَّاسِ قَرْنِي، ثُمَّ الَّذِينَ يَلُونَهُمْ، ثُمَّ الَّذِينَ يَلُونَهُمْ  “Sebaik-baik manusia adalah generasiku (yaitu para sahabat Nabi), kemudian yang setelah mereka (yaitu generasi Tabi’in), kemudian yang setelah mereka (yaitu generasi Tabi’ut Tabi’in)”. [HR. Bukhari & Muslim]  Mereka adalah orang-orang yang sangat mencintai Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam dan membuktikan cinta mereka dengan mengamalkan ajaran beliau serta menjauhi segala amalan yang tidak dicontohkan oleh beliau. Rasulullah shallallahu ‘alaihi...

Status Warisan Untuk Anak Hasil Hamil di Luar Nikah

Bismillah pak ustad ngeh. Pertanyaan. ada wanita dan laki2 yg berzina kemudian hamil. dlm keadaan hamil si wanita dinikahi oleh laki2 yg menghamilinya. inti dr pertanyaan sy apakah anak berikutnya itu termasuk anak haram yg dinasabkan sm ibu kandungnya. kan pernikahan itu tdk syah. misal anak pertama hasil zina trs dia melahirkan 2 anak lg. nah anak ke 2 dn ke 3 apakah berhak mendapatkan warisan dr bpknya. Jawaban: Bismillah wal hamdulillah was sholaatu was salaamu ala rasulillah wa ba’du. Pertama, kita bahas tentang hukum menikahi wanita yang dihamili di luar nikah atau yang biasa disebut dengan nikah karena ‘kecelakaan’. Ada dua pendapat ulama tentang keabsahannya: Pendapat pertama, mayoritas ulama (Jumhur): nikahnya sah. Pendapat kedua, Imam Ahmad bin Hambal: tidak sah, kecuali jika pelaku telah bertaubat. Pendapat kedua ini lebih kuat insyaallah, sebagaimana dikuatkan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah. Beliau menjelaskan, نكاح الزانية حرام حتى تتوب، سواء كان زنى بها هو...

Suci Haid setelah Asar, Apakah Harus Shalat Dzuhur?

Jika wanita putus darah haidnya saat masuk waktu asar, apakah dia harus mengerjakan shalat dzuhur? Sehingga dia shalat dzuhur dijamak dengan asar. Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Apabila wanita mengalami suci haid atau nifas setelah masuk waktu shalat asar, maka dia wajib mengerjakan shalat dzuhur dan asar dengan jamak takhir. Demikian pula ketika wanita suci dari haid atau nifas setelah masuk waktu isya, maka dia wajib mengerjakan shalat maghrib dan isya dengan jamak takhir. Demikian pendapat jumhur ulama, baik di kalangan sahabat, tabiin, tabi’ tabiin dan ulama generasi setelahnya. Ibnu Qudamah menyebutkan, وإذا تطهرت الحائض وأسلم الكافر وبلغ الصبي قبل أن تغرب الشمس صلوا الظهر فالعصر وأن بلغ الصبي وأسلم الكافر وطهرت الحائض قبل أن يطلع الفجر صلوا المغرب وعشاء الآخرة Apabila ada wanita yang mengalami suci haid atau orang kafir yang masuk Islam atau anak kecil yang baligh pada saat sebelum matahari terbenam, maka mereka shalat dzuhur dan asar. Demikian...

Kambing Akikah Harus Beli?

Ust, didaerah ana ada keyakinan, klo akikah itu kambing nya harus beli. Tdk boleh pake dari kambing ternaknya atau pemberian. Karena klo tdk beli, akikahnya bisa tidak sah. Apa benar keyakinan demikian Ust? Mohon pencerahannya… Matur suwun jazakumullah Khaira Dari: Abid Muhajirin di Magelang. Jawaban: Bismillah Wal hamdulillah was sholaatu was salaamu ‘ala rasulillah wa ba’du. Syarat kambing akikah sama dengan syarat yang berlaku pada hewan kurban. Apakah ada syarat harus beli kambing untuk kurban ataukah tidak? Jika iya, maka demikian pula yang berlaku pada akikah. Jika tidak maka tidak pula berlaku pada akikah. Imam Ibnu Qudamah Al-Maqdisi rahimahullah menerangkan, ويجتنب فيها من العيب ما يجتنب في الأضحية ، وجملته : أن حكم العقيقة حكم الأضحية ، في سنها , وأنه يمنع فيها من العيب ما يمنع فيها “Hewan akikah harus terhindar dari aib sebagaimana diharuskan terhindar dari hewan kurban. Kesimpulannya: hukum yang berlaku di akikah, sama dengan hukum yang berlaku pada kurban. Seperti pada umu...

Membuang Pikiran Kotor

Assalamu’alaikum, Ustadz, saya ingin bertanya: Bagaimana caranya untuk menghilangkan pikiran kotor? karena hal itu membuat saya tidak bisa konsentrasi dalam belajar. Apakah saya harus diruqyah? dan apakah saya harus segera menikah? terima kasih. Wassalamu’alaikum. Dian Jawaban Ustadz: ‘Alaikum salam warahmatullahi wabarakatuh, Cara untuk menghilangkan pikiran kotor dapat dilakukan dengan beberapa hal berikut: Pertama, Menjauhi segala sebab yang dapat menimbulkan hal tersebut seperti menonton film, membaca cerita porno atau berita tentang terjadinya pemerkosaan, begitu juga melihat gambar porno, serta menjaga pandangan dari melihat wanita (apa lagi di negeri kita porno aksi sebagai santapan yang biasa dinikmati), semoga Allah melindungi kita dari fitnah wanita dan fitnah dunia. Kedua, Mengambil pelajaran dari kisah para nabi atau orang sholeh yang mampu menjaga diri ketika dihadapkan kepada fitnah wanita, seperti kisah nabi Yusuf ‘alaihissalam, betapa beliau saat digoda oleh wanita yang...

Meninggal Ketika Masih Perawan

Assalamualaikum wr wb Ustadz, jika seorang gadis remaja yang sudah baligh,usia 17 tahun dan belum menikah meningal dunia,apakah ia masuk surga Allah? terima kasih … Jawab: Wa alaikumus salam wa rahmatullah Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Dalam hadis dari Ubadah bin Shamit radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menyebutkan daftar umatnya yang mati syahid. Salah satunya, وَالْمَرْأَةُ تَمُوتُ بِجُمْعٍ شَهِيدٌ “Wanita yang meninggal karena jum’in, dia mati syahid.” (HR. Ahmad 22686, Abu Daud 3113, dan dishahihkan Syuaib al-Arnauth). Mengenai makna “meninggal karena jum’in” ada 2 pendapat ulama, sebagaimana keterangan an-Nawawi. Dalam kitabnya Syarh Shahih Muslim, an-Nawawi mengatakan, وأما المرأة تموت بجمع: فهو بضم الجيم وفتحها وكسرها والضم أشهر قيل: التي تموت حاملاً جامعة ولدها في بطنها، وقيل هي البكر، والصحيح الأول Mengenai wanita yang meninggal karena jum’in, bisa dibaca jum’in, jam’in, atau jim’in. tapi yang lebih umum dibaca jum’in, ...

Hukum Sprei Berbahan Sutera

Bagaimana hukum lelaki tidur di sprei yang berbahan sutera campuran. Karena istrinya baru beli sprei yang ada campuran sutra? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Terdapat hadis dari Hudzaifah radhiyallahu ‘anhu, beliau mengatakan, نَهَانَا النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ لُبْسِ الْحَرِيرِ وَالدِّيبَاجِ وَأَنْ نَجْلِسَ عَلَيْهِ Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang kita untuk memakai sutera atau duduk di atas kain sutera. (HR. Bukhari 5837) Al-Hafidz Ibnu Hajar mengatakan, قوله ” وَأَنْ نَجْلِسَ عَلَيْهِ” وهي حجة قوية لمن قال بمنع الجلوس على الحرير وهو قول الجمهور Keterangan Hudzaifah, “Kita dilarang duduk di atas sutera” merupakan dalil yang sangat kuat bagi pendapat yang melarang duduk di atas sutera. Dan ini merupakan pendapat jumhur ulama. Kemudian al-Hafidz membawakan keterangan riwayat yang lain, وقد أخرج بن وهب في جامعه من حديث سعد بن أبي وقاص قال لأن أقعد على جمر الغضا أحب إلي من أن أقعد على مجلس من حرير Dan diriwayatkan ole...

Hiasan Burung yang Dikeringkan

Apa hukum memajang hiasan hewan yang dikeringkan di dalam rumah, seperti burung atau musang. Termasuk kupu-kupu? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Ada beberapa fatwa yang melarang pajangan dalam bentuk hewan yang dikeringkan, baik hewan yang halal dimakan, seperti burung atau lobster, maupun hewan yang haram dimakan seperti burung elang, harimau, atau binatang buas lainnya. Di antara alasannya: [1] Larangan menyia-nyiakan harta Dari Mughirah bin Syu’bah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ اللَّهَ نَهَى عَنْ ثَلاثٍ : قِيلَ وَقَالَ ، وَكَثْرَةِ السُّؤَالِ ، وَإِضَاعَةِ الْمَالِ Sesungguhnya Allah melarang 3 hal: “Menyebarkan berita yang belum jelas, banyak bertanya, dan menyia-nyiakan harta.” (HR. Bukhari 1477) Dan manusia akan ditanya oleh Allah kelak di hari kiamat, bagaimana dia menggunakan hartanya. Dari Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ تَزُولُ قَدَمَا ابْنِ آدَمَ يَوْم...

Hadiah Pahala dari Anak

Bismillah… Memiliki anak shalih, bahagianya tak hanya di dunia, namun juga di akhirat. Penyejuk hati saat di dunia dan jalur pahala jariyah yang terus mengalir saat sudah di alam barzakh. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengabarkan, bahwa salah satu pintu pahala jariyah adalah melalui anak yang shalih. Dalam hadis riwayat Muslim, beliau shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, ‏إذا مات الإنسان انقطع عنه عمله إلا من ثلاثة،إلا من صدقة جارية، أو علم ينتفع به، أو ولد صالح يدعو له. “Jika seorang wafat, seluruh amalannya terputus kecuali tiga: sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat, atau anak shalih yang mendoakan orang tuanya.” Hadis di atas menunjukkan bahwa orang tua bukan hanya mendapatkan keberkahan dari doa anak yang sholih. Namun juga setiap amal ibadah yang dikerjakan anak, orang tua akan dapat pahalanya. Dalilnya adalah berikut ini: Pertama, Allah ta’alaa mengabarkan bahwa pahala akhirat didapatkan dari usaha amal kita di dunia. أُولَٰئِكَ لَهُمْ نَصِيبٌ مِّمَّا كَسَبُوا ۚ وَاللهُ س...

Hukum Ucapan Baarakallah Fii Umrik Saat Ulang Tahun

Ust, skrg klo tiba hari ulang tahun, tmn2 pada doain baarakallah fii Umrik (mg Allah berkahi umurmu). Sebagai ganti happy birthday to you, agar islami katanya. Sbnrnya hukum nya boleh kah Ust? Jawaban: Bismillah wal hamdulillah wash sholaatu was salaamu ‘ala rasulillaah, wa ba’du. Kita sedikit mengulas tentang hukum ulang tahun. Walaupun alhamdulillah, banyak tulisan dan ceramah para ustadz, yang menjelaskan tentang hukum ulang tahun. Tapi tidak mengapa kita singgung kembali, sebagai pengantar menemukan jawaban pertanyaan di atas. Hukum ulang tahun dalam Islam adalah haram. Karena dalam ulang tahun, mengandung unsur menyerupai (tasyabbuh) dengan orang kafir. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah mengingatkan dengan keras, مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ ”Siapa yang menyerupai suatu kaum, maka dia termasuk bagian dari mereka.” (HR. Abu Dawud, shahih) Sekarang kita coba menyentuh inti dari jawaban pertanyaan di atas: Jika ulang tahun yang dirayakan sebagai perayaan biasa (dini...

Membaca Basmalah yang Diharamkan

Saya pernah mendengar hadis bahwa membaca basmalah disunahkan di setiap kegiatan penting. Apakah disunahkan baca basmalah ketika memulai nge-game? Jawab: Bismillah wash shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Disebutkan dalam hadis dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu secara marfu’, كُلُّ أَمْرٍ ذِى بَالٍ لاَ يُبْدَأُ فِيهِ بِذِكْرِ اللهِ أَقْطَعُ “Semua urusan penting yang tidak diawali dengan dzikrullah maka itu terputus (keberkahannya).” (HR. Daruquthni 896) Makna dzikrullah dalam hadis di atas bisa basmalah, hamdalah maupun dzikir lainnya. Hanya saja, hadis ini dinilai dhaif oleh sebagian ulama, seperti Syaikh al-Albani (al-Irwa, 1/30). Terkait basmalah, sebagian ulama menyebutkan bahwa bacaan ini memiliki 5 hukum: wajib, sunah, mubah, makruh, dan haram. Abu Bakr Ad-Dimyathi dalam Hasyiyah-nya untuk I’anatul Thalibin – kitab Syafi’iyah – mengatakan, البسملة مطلوبة في كل أمر ذي بال أي حال يهتم به شرعا بحيث لا يكون محرما لذاته ولا مكروها كذلك، ولا من سفاسف الأمور أي محقراتها Ba...

Dibuat Pingsan Sebelum Menyembelih, Halalkah Dagingnya?

Jika ada hewan yang disembelih dengan metode stunning, dimana hewan dikejutkan sebelum disembelih, tapi tidak sampai mati. Kemudian baru disembelih. Apakah dagingnya halal? Jawab: Bismillah wash shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Metode penyembelihan semacam ini, termasuk kasus kontemporer, sehingga jawabannya tidak kita jumpai dalam kitab-kitab fikih klasik. Alhamdulillah, kami mendapatkan keterangan yang disampaikan dalam fatwa Syabakah Islamiyah yang mengacu kepada keputusan Majma’ al-Fiqh al-Islami di bawah. Berikut isi fatwa, فإن كان التخدير أو الصعق المذكور لا يقضي على حياة الذبيحة حتى تتم ذكاتها بطريقة شرعية، فإنه يعتبر حلالا ولا حرج فيه إن شاء الله تعالى، فقد جاء في قرار المجمع الفقهي Jika efek kejut seperti yang disebutkan tidak menyebabkan kematian hewan yang akan disembelih, sehingga nanti bisa disembelih secara syar’i, maka status sembelihannya halal, tidak ada masalah in syaa Allah. Sebagaimana dinyatakan dalam keputusan al-Majma’ al-Fiqhi al-Islami (di bawah Ra...