Posts

Perbedaan Tanggal 1 Syawal 1444

1 Syawal 1444 adalah tanggal dalam kalender Hijriah, yang digunakan oleh umat Muslim sebagai penanggalan dalam agama Islam. Penyebab perbedaan dalam tanggal 1 Syawal 1444 bisa disebabkan oleh beberapa faktor berikut: Metode Penghitungan Kalender Hijriah: Ada dua metode utama yang digunakan untuk menghitung kalender Hijriah, yaitu metode hisab dan metode rukyat. Metode hisab menggunakan perhitungan astronomi untuk menentukan awal bulan Hijriah berdasarkan pergerakan bulan, sedangkan metode rukyat menggunakan pengamatan langsung hilal (bulan sabit) untuk menentukan awal bulan Hijriah. Kedua metode ini bisa menghasilkan perbedaan dalam menentukan tanggal 1 Syawal 1444, terutama jika hasil perhitungan atau pengamatan hilal berbeda. Lokasi Geografis: Penentuan awal bulan Hijriah juga dapat dipengaruhi oleh lokasi geografis suatu daerah. Karena pergerakan bulan berbeda di berbagai wilayah, maka tanggal 1 Syawal 1444 bisa berbeda antara satu tempat dengan tempat lainnya. Misalnya, tanggal 1 S

Disembelih Ulang karena Tidak Mati

Mau tanya, ini ada ayam yang dipotong, dan urat2 sudah putus, tapi sampai setengah hari belum mati, kemudian dipotong oleh orang yang berbeda, kemudian baru mati. Apakah dagingnya termasuk bangkai atau halal dimakan? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Kemampuan seseorang berbeda-beda dalam menyembelih. Demikian pula kondisi binatang juga berbeda-beda. Kondisi inilah yang menyebabkan perbedaan tingkat kecepatan kematian hewan sembelihan. Dalam Hasyiyah ad-Dasuqi terhadap as-Syarh al-Kabir – kitab madzhab Malikiyah – dinyatakan, وسئل ابن القاسم وابن وهب عن شاة وضعت للذبح فذبحت وسال دمها فلم يتحرك منها شيء هل تؤكل قالا نعم تؤكل إذا كانت حين تذبح حية فإن من الناس من يكون ثقيل اليد عند الذبح حتى لا تتحرك الذبيحة وآخر يذبح فتقوم الذبيحة تمشي Ibnul Qosim dan Ibnu Wahb pernah ditanya tentang kambing yang disembelih, saat disembelih dan darah mengalir, lalu tidak bergerak sama sekali. Apakah boleh dimakan? Kedua ulama itu mengatakan, Boleh dimakan, selama saat d

Lelaki Memakai Jam Tangan Yang Mengandung Emas?

Bolehkah lelaki menggunakan jam tangan yang mengandung emas. Misalnya bagian jarumnya berbahan emas? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Dari Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mengambil sutera lalu beliau angkat dengan tangan kanannya, dan beliau mengambil emas lalu diangkat dengan tangan kirinya, kemudian beliau bersabda, إِنَّ هَذَيْنِ حَرَامٌ عَلَى ذُكُورِ أُمَّتِي Dua benda ini haram untuk dipakai para lelaki di kalangan umatku. (HR. Abu Daud 4057, Nasai 5144 dan dishahihkan al-Albani). Berdasarkan hadis ini, para ulama mengharamkan asesoris apapun yang berbahan emas atau yang mengandung emas bagi lelaki. An-Nawawi mengatakan, وأما خاتم الذهب فهو حرام على الرجل بالإجماع ، وكذا لو كان بعضه ذهبا وبعضه فضة ، حتى قال أصحابنا : لو كانت سن الخاتم ذهبا أو كان مموها [ أي : مطليا ] بذهب يسير فهو حرام Cincin emas hukumnya haram bagi lelaki dengan sepakat ulama. Demikian pula cincin dengan bahan campuran, seb

Apakah Waroqoh bin Naufal, Muslim?

assalamualaykum warahmatullahi wabarakatuh ustadz afwan ana mau bertanya, waraqah ibn naufal pamannya ibunda Khadijah radiallahuanha apakah seorang muslim, karena dia membenarkan bahwa Rasulullah didatangi oleh Namus ( malaikat jibril ‘alaihissalam) seperti nabi Musa’ alaihissalam jazakumullah khairan ustadzy wa barakallahu fiikum Akbar, di Malang. Jawaban: Wa’alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh. Bismillah wal hamdulillah wash sholaatu was salaamu ala rasulillah wa ba’du. Sebelumnya mohon maaf kami sedikit meluruskan bahwa Waroqoh bin Naufal bin Asad bin Abdul Uzza bin Qushoi Al-Qurosyi Al-Asadi bukan paman Ibunda Khadijah, sebagaimana ini yang populer di masyarakat. Namun yang tepat beliau adalah anak pamannya Ibunda Khadijah atau disebut sepupu. Kemudian tentang status Waroqoh bin Naufal apakah muslim maka beliau adalah seorang muslim. Dalil yang kesimpulan ini adalah hadis Nabi shallallahu alaihi wa sallam, dari Ibunda Aisyah radhiyallahu’anha, beliau mengatakan, لا تسبوا ورقة

Lupa Sholawat di Tahiyat Awal

Sebelumnya afwan ustadz nyuwun ngapunten ana tanya via whats app, jadi begini ustadz, tadi ana sholat ashar di kampus karena jam ashar mepet sama dengan praktikum, ana memilih sholat di mushola bersama teman teman. pada saat tahiyat awal ana berniat hanya membaca sampai sholawat sampai lafadz “allahuma sholi ala muhammad” qodarullah ana lupa baca itu seinget ana bacanya cuman sampai “muhammadan abduhu warasuluh” apakah sholatnya sah ustadz ? Dari : Diodamar, di Bantul. Jawaban: Bismillah wal hamdulillah was sholaatu was salaamu ala rasulillah wa ba’du. Ada dua pendapat ulama tentang hukum sholawat di tahiyat/tasyahud awal: Pertama, disyariatkan bersholawat. Jika meninggalkannya diganti dengan sujud sahwi. Pendapat ini dipegang oleh Imam Syafi’i rahimahullah. Demikian pula Ibnu Hazm dalam kitab Al-Muhalla (2/302) Imam Syafi’i rahimahullah menerangkan dalam kitab Al-Umm, والتشهد والصلاة على النبي صلى الله عليه وسلم في التشهد الأول في كل صلاة غير الصبح تشهدان : تشهد أول وتشهد آخر ، إن ترك

Hukum Mengakikahi Diri Sendiri

Assalamualaikum.. Ust, dulu wkt kecil orang tua kami blm mampu membeli kambing utk akikah. Dan skrg alhamdulillah kami ada kemampuan utk menunaikan amanat akikah trsbt. Bolehkah kami akikah utk diri sendiri? Jawaban: Waalaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh. Bismillah wal hamdulillah was sholaatu was salaamu ‘ala rasulillah wa ba’du. Pada asalnya yang bertanggung jawab menunaikan akikah anak adalah ayahnya. Ibu, saudara/i kandung, atau paman dan kerabat lainnya tidak dibebani oleh syariat untuk penunaian akikah anak. Tanggungan akikah pada ayah tidaklah gugur meskipun si anak sudah baligh. Jika saat balita dulu ayah belum mampu menunaikan akikah anak maka ayah tetap dianjurkan menunaikannya kapanpun ia mampu. Kemudian terkait bagaimana jika ayah tidak juga mampu, apakah boleh si anak mengakikahi dirinya sendiri? Mengingat motivasi Rasulullah dalam perintah akikah sangat kuat. Dari Sahabat Samurah bin Jundub radhiallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, كُلُّ

Bangun Mepet Terbit Matahari, Bolehkah Tayamum?

Ada orang bangun pagi jam 5.15, ketika dia lihat jam yang ada jadwal waktu shalat, ternyata terbit matahari jam 5.17. sehingga bisa dipastikan jika dia ke kamar mandi untuk buang air dan wudhu, dia pasti shalat subuhnya telat, keluar waktu. Apakah dia boleh tayamum? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Ulama berbeda pendapat mengenai kasus orang yang dihadapkan pada 2 pilihan: (a) Berwudhu atau mandi namun shalatnya di luar waktu. (b) Tayamum dan shalatnya tepat waktu meskipun hanya mendapat satu rakaat.  Misalnya, ketika masuk waktu subuh, si A tidak menjumpai air, dan dia mendapat info bahwa dalam perjalanan jarak 3 km ada sumur. Sementara si A hanya jalan kaki dan diperkirakan jika dia menuju sumur itu, maka dia sampai di tujuan, matahari sudah terbit. Si A dihadapkan pada 2 pilihan, Pertama, tayamum sehingga dia bisa shalat tepat waktu. Kedua, menuju sumur itu untuk mendapatkan air namun dia bisa telat shalatnya. Ada 2 pendapat ulama dalam menjawab mas